Setujui Pelepasan Aset Tanah, Komisi I DPRD Kawal Hak Warga Penghuni RSI

Setujui Pelepasan Aset Tanah, Komisi I DPRD Kawal Hak Warga Penghuni RSI

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - 40 orang penghuni Rumah Sub Inti (RSI) di Kelurahan Keseneng Kecamatan Purworejo bakal segera bernafas lega lantaran harapan untuk mendapatkan legalitas kepemilikan rumah yang mereka cicil sejak tahun 1990an akan segera menjadi kenyataan. RSI sendiri merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemkab Purworejo untuk menyediakan hunian yang layak bagi para tukang becak dan kuli panggul di Kabupaten Purworejo. Lokasinya berada di tanah milik pemerintah daerah. Maka pemerintah daerah harus melakukan pelepasan hak atas aset tanah tersebut yang kemudian di alihkan kepada para penghuni tersebut. \"Hari ini (kemarin-red) kami meninjau lokasi tersebut guna melihat titik lokasinya serta apakah hunian tersebut masih berfungsi atau tidak termasuk fasilitas umum yang ada di RSI,\" terang Ketua Komisi I, Eko Januar Susanto SIP usai melakukan kunjungan, Rabu (18/3). Dalam kunjungan lapangan tersebut, Eko didampingi oleh seluruh anggota Komisi I. Selain itu, tampak hadir di lokasi pihak Bagian Hukum Setda Purworejo, Pemerintah Kecamatan Purworejo, Kelurahan Keseneng serta dari Koramil 01 Purworejo dan Polsek Purworejo. Dikatakannya, pembahasan peralihan aset dari Pemerintah Daerah kepada penghuni RSI tersebut telah berproses selama kurang lebih satu bulan terakhir di Komisi I bersama Bagian Hukum dan OPD terkait lainnya. Baca Juga Dishub Purworejo Sosialisasikan Corona dengan Menempel Stiker di Angkudes \"Proses pembahasan di Komisi I sudah selesai. Kami telah menyepakati proses peralihan aset Pemda tersebut. Tinggal nantinya hasil pembahasan Komisi I ini akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD,\" katanya. Setelah diparipurnakan dan mendapat persetujuan, baru Pemerintah Daerah nantinya dapat mengeksekusi proses peralihan karena seluruh penghuni RSI telah melunasi angsurannya. \"Informasi yang kami terima, saat itu warga membayar cicilan RSI masing-masing Rp 500 rupiah/ hari. Karena pembayarannya telah lunas, maka sudah semestinya mereka mendapatkan haknya secara penuh. Dan kami Komisi I DPRD merasa berkepentingan untuk hadir dan mengawal persoalan ini warga penghuni RSI ini betul-betul memperoleh hak mereka,\" tandasnya. Dari hasil kunjungan lapangan tersebut, Komisi I mencatat bahwa jumlah bangunan RSI adalah sebanyak 40 unit. Dari jumlah bangunan tersebut, hanya 14 unit yang masih penghuni asli sejak awal. Tiga penghuni berasal dari waris sedangkan 23 penghuni sisanya adalah limpahan atau oper kredit dari penghuni sebelumnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: